TENTANG SILABUS
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 10
menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan,
membimbing, dan
mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.
mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan
perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya
yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup
kewenangan untuk merancang dan menentukan materi ajar, kegiatan pembelajaran,
dan penilaian hasil pembelajaran.
Untuk itu, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh
daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi
Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah
harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) atau silabusnya
dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi dan Standar
Kompentensi Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan:
- Kurikulum dan
silabus Pembelajaran SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat
menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis,
kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi (Pasal 6 Ayat 6)
- Sekolah dan komite
sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk SD,
SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2)
- Perencanan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran
yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode
pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20)
Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah
memiliki ruang gerak yang seluas- luasnya untuk melakukan modifikasi dan
mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi,
dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu
adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah
atau sekolah tidak mengalami kesulitan.
A.
Karakteristik Mata Pelajaran
Setiap mata pelajaran mempunyai
karakteristik yang khas. Adapun
karakteristik masing-masing mata pelajaran dapat dilihat pada Standar Isi
(Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006)
B.
Karakteristik Peserta Didik
Peserta didik
adalah manusia dengan segala fitrahnya. Mereka mempunyai perasaan dan pikiran
serta keinginan atau aspirasi. Mereka mempunyai kebutuhan dasar yang perlu
dipenuhi (pangan, sandang, papan), kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan untuk
mendapatkan pengakuan, dan kebutuhan untuk mengaktualisasi dirinya (menjadi
dirinya sendiri sesuai dengan potensinya).
Dalam tahap
perkembangannya, siswa berada pada tahap periode perkembangan yang sangat pesat, dari segala
aspek. Berikut ini disajikan perkembangan yang sangat erat kaitannya dengan
pembelajaran, yaitu perkembangan aspek kognitif, psikomotor, dan afektif.
1. Perkembangan
Aspek Kognitif
Menurut Piaget
(1970), periode yang dimulai pada usia 12 tahun, yaitu yang lebih kurang sama
dengan usia siswa SD/MI/SDLB/Paket A, merupakan ‘period of formal operation’.
Pada usia ini, yang berkembang pada siswa adalah kemampuan berfikir secara
simbolis dan bisa memahami sesuatu secara bermakna (meaningfully) tanpa
memerlukan objek yang konkrit atau bahkan objek yang visual. Siswa telah
memahami hal-hal yang bersifat imajinatif.
Implikasinya dalam
pengajaran Teknologi informasi dan komunikasi adalah bahwa belajar akan
bermakna kalau input (materi pelajaran) sesuai dengan minat dan bakat siswa.
Pengajaran Teknologi informasi dan komunikasi akan berhasil kalau penyusun
silabus dan guru mampu menyesuaikan tingkat kesulitan dan variasi input dengan
harapan serta karakteristik siswa sehingga motivasi belajar mereka berada pada
tingkat maksimal.
Pada tahap perkembangan ini juga berkembang ketujuh kecerdasan dalam Multiple
Intelligences yang dikemukakan oleh Gardner (1993), yaitu: (1) kecerdasan
linguistik (kemampuan berbahasa yang fungsional), (2) kecerdasan
logis-matematis (kemampuan berfikir runtut), (3) kecerdasan musikal (kemampuan
menangkap dan menciptakan pola nada dan irama), (4) kecerdasan spasial
(kemampuan membentuk imaji mentaltentang realitas), (5) kecerdasan
kinestetik-ragawi (kemampuan menghasilkan gerakan motorik yang halus), (6)
kecerdasan intra-pribadi (kemampuan untuk mengenal diri sendiri dan
mengembangkan rasa jati diri), kecerdasan antarpribadi (kemampuan memahami
orang lain). Ketujuh macam kecerdasan ini berkembang pesat dan bila dapat
dimanfaatkan oleh guru Teknologi informasi dan komunikasi, akan sangat membantu
siswa dalam menguasai kemampuan berteknologi informasi dan komunikasi.
2. Perkembangan Aspek Psikomotor
Aspek psikomotor
merupakan salah satu aspek yang penting untuk diketahui oleh guru. Perkembangan aspek psikomotor juga melalui beberapa
tahap. Tahap-tahap tersebut antara lain:
a. Tahap kognitif
Tahap ini ditandai dengan adanya
gerakan-gerakan yang kaku dan lambat. Ini terjadi karena siswa masih dalam
taraf belajar untuk mengendalikan gerakan-gerakannya. Dia harus berpikir
sebelum melakukan suatu gerakan. Pada tahap ini siswa sering membuat kesalahan
dan kadang-kadang terjadi tingkat frustasi yang tinggi.
b. Tahap asosiatif
Pada tahap ini, seorang siswa
membutuhkan waktu yang lebih pendek untuk memikirkan tentang
gerakan-gerakannya. Dia mulai dapat mengasosiasikan gerakan yang sedang dipelajarinya dengan gerakan yang
sudah dikenal. Tahap ini masih dalam tahap pertengahan dalam perkembangan
psikomotor. Oleh karena itu, gerakan-gerakan pada tahap ini belum merupakan
gerakan-gerakan yang sifatnya otomatis. Pada tahap ini, seorang siswa masih
menggunakan pikirannya untuk melakukan suatu gerakan tetapi waktu yang
diperlukan untuk berpikir lebih sedikit dibanding pada waktu dia berada pada
tahap kognitif. Dan karena waktu yang diperlukan untuk berpikir lebih pendek,
gerakan-gerakannya sudah mulai tidak kaku.
c. Tahap otonomi
Pada tahap ini, seorang siswa telah
mencapai tingkat autonomi yang tinggi. Proses belajarnya sudah hampir lengkap
meskipun dia tetap dapat memperbaiki gerakan-gerakan yang dipelajarinya. Tahap
ini disebut tahap autonomi karena siswa sudah tidak memerlukan kehadiran
instruktur untuk melakukan gerakan-gerakan. Pada tahap ini, gerakan-gerakan
telah dilakukan secara spontan dan oleh karenanya gerakan-gerakan yang
dilakukan juga tidak mengharuskan pembelajar untuk memikirkan tentang
gerakannya.
3. Perkembangan Aspek Afektif
Keberhasilan proses pengajaran Teknologi
informasi dan komunikasi juga ditentukan oleh pemahaman tentang perkembangan
aspek afektif siswa. Ranah afektif tersebut mencakup emosi atau perasaan yang
dimiliki oleh setiap peserta didik. Bloom (Brown, 2000) memberikan definisi
tentang ranah afektif yang terbagi atas lima tataran afektif yang implikasinya
dalam siswa SD/MI/SDLB/Paket A
lebih kurang sebagai berikut: (1) sadar akan situasi,
fenomena, masyarakat, dan objek di sekitar; (2) responsif terhadap
stimulus-stimulus yang ada di lingkungan mereka; (3) bisa menilai; (4) sudah
mulai bisa mengorganisir nilai-nilai dalam suatu sistem, dan menentukan
hubungan di antara nilai-nilai yang ada; (5) sudah mulai memiliki karakteristik
dan mengetahui karakteristik tersebut dalam bentuk sistem nilai.
Pemahaman terhadap apa yang
dirasakan dan direspon, dan apa yang diyakini dan diapresiasi merupakan suatu
hal yang sangat penting dalam teori pemerolehan bahasa kedua atau bahasa asing.
Faktor pribadi yang lebih spesifik dalam tingkah laku siswa yang sangat penting
dalam penguasaan berbagai materi pembelajaran, yang meliputi:
1. Self-esteem, yaitu penghargaan yang diberikan seseorang kepada
dirinya sendiri.
2. Inhibition, yaitu sikap mempertahankan diri atau melindungi ego.
3. Anxiety (kecemasan), yang meliputi rasa frustrasi, khawatir, tegang,
dsbnya.
4. Motivasi, yaitu dorongan
untuk melakukan suatu kegiatan.
5. Risk-taking, yaitu keberanian mengambil risiko.
6. Empati, yaitu sifat yang berkaitan dengan pelibatan diri individu
pada perasaan orang lain.
II. PENGERTIAN, PRINSIP, DAN TAHAP-TAHAP
PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN
A.
Pengertian Silabus
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di
dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD), Indikator, Materi Pokok, Kegiatan pembelajaran, Alokasi Waktu,
Sumber Belajar, dan Penilaian. Dengan
demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai
berikut.
- Kompetensi apa
saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar).
- Materi Pokok apa
sajakah yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai
Standar Isi.
- Kegiatan
pembelajaran yang bagaimanakah yang seharusnya diskenariokan oleh guru
sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan objek belajar.
- Indikator apa
sajakah yang harus ditentukan untuk mencapai Standar Isi.
- Bagaimanakah cara
mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan
dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
- Berapa lama
waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
- Sumber Belajar
apa sajakah yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
B.
Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para
guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendidikan.
1. Guru
Sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung
jawab langsung terhadap kemajuan belajar siswa, seorang guru diharapkan mampu
mengembangkan silabus sesuai dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di sisi
lain guru lebih mengenal karakteristik siswa dan kondisi sekolah serta
lingkungannya.
2. Kelompok
Guru
Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena
sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka
pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru
mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah
tersebut
3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus
secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus Pembelajaran yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
4
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi
penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru
berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Dalam pengembangan silabus ini sekolah, kelompok
kerja guru, atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan
tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidikan
Nasional
C.
Prinsip Pengembangan Silabus
- Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan
dalam silabus harus benar dan dapat dipertangungjawabkan secara keilmuan.
- Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
- Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
- Konsisten
Ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar,
dan sistem penilaian.
- Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan
pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapain kompetensi dasar.
- Aktual dan
Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan
pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi,
dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
- Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah
dan tuntutan masyarakat. Sementara itu,
materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah
masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak
tercerabut dari lingkungannya.
- Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
- Desentralistik
Pengembangan silabus ini bersifat
desentralistik. Maksudnya bahwa
kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau
bahkan sekolah masing-masing.
D.
Tahap-tahap Pengembangan Silabus Pembelajaran
1.
Perencanaan
Tim yang ditugaskaan untuk menyusun silabus
terlebih dahulu perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakan atau
referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat
dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi
media dan internet.
2. Pelaksanaan
Dalam melaksanakan penyusunan silabus perlu
memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus
Pembelajaran, seperti Standar Isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang
bersangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3. Perbaikan
Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan
dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum,
ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog,
guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan,
perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.
4. Pemantapan
Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan
bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi
kriteria dengan cukup baik dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
5. Penilaian silabus
Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan
secara berkala dengan mengunakaan model-model penilaian kurikulum.
III. KOMPONEN DAN LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
PEMBELAJARAN
A.
Komponen silabus pembelajaran
Silabus Pembelajaran memuat sekurang-kurangnya komponen-komponen
berikut ini.
a. Identitas Silabus Pembelajaran
b. Standar Kompentensi
c. Kompetensi Dasar
d. Materi Pembelajaran
e. Kegiatan Pembelajaran
f. Indikator Pencapaian Kompetensi
g. Penilaian
h. Alokasi Waktu
i.
Sumber Belajar
Komponen-komponen silabus Pembelajaran di atas, selanjutnya dapat disajikan
dalam contoh format silabus Pembelajaran secara horisontal sebagai berikut.
Silabus
Pembelajaran
Sekolah :
Kelas/Semester : ..... / .......
Mata Pelajaran : .......
Standar Kompetensi :
.......
Kompetensi
Dasar
|
Materi
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Penilaian
|
Alokasi
Waktu
|
Sumber
Belajar
|
||
Teknik
|
Bentuk
Instrumen
|
Contoh
Instrumen
|
||||||
Catatan:
* Kegiatan
Pembelajaran: kegiatan-kegiatan yang spesifik yang dilakukan siswa untuk mencapai
SK dan KD
* Alokasi
waktu: termasuk alokasi penilaian yang terintegrasi dengan pembelajaran (n x 40 menit)
* Sumber
belajar: buku teks, alat, bahan, nara sumber, atau lainnya.
B.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus Pembelajaran
1. Mengisi identitas
Identitas terdiri dari nama sekolah, kelas/semester,
mata pelajaran, dan standar kompetensi.
Identitas silabus ditulis di atas matriks silabus.
2.
Menuliskan Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan
peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil
dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran.
Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun
terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan
hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki
konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD;
b.
keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c. keterkaitan standar kompetensi
dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
3.
Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal
yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran
tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi.
Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar,
penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
Kompetensi Dasar;
b.
keterkaitan antarstandar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran ;
c.
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
4. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Dalam mengidentifikasi materi pokok harus
dipertimbangkan:
a. relevansi materi pokok dengan
SK dan KD;
b. tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
c. kebermanfaatan bagi peserta
didik;
d. struktur keilmuan;
e. kedalaman dan keluasan materi;
f. relevansi dengan kebutuhan
peseta didik dan tuntutan lingkungan;
g. alokasi waktu.
Selain itu juga harus diperhatikan:
a. kesahihan (validity): materi memang benar-benar teruji
kebenaran dan kesahihannya;
b. tingkat kepentingan (significance): materi yang diajarkan
memang benar-benar diperlukan oleh siswa diperlukan oleh siswa;
c. kebermanfaatan (utility): materi tersebut memberikan
dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya;
d. layak dipelajari (learnability): materi layak dipelajari
baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan
kondisi setempat;
e. menarik minat (interest): materinya menarik minat siswa
dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut.
5. Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi
antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar pengalaman belajar yang
dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang
bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Kriteria mengembangkan kegiatan
pembelajaran sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun
bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar
mereka dapat bekerja dan melaksanakan proses pembelajaran secara profesional
sesuai dengan tuntutan kurikulum.
b. Kegiatan pembelajaran disusun
berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh.
c. Pengalaman belajar memuat rangkaian kegiatan yan harus
dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
d. Kegiatan pembelajaran
berpusat pada siswa (student centered).
Guru harus selalu berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa memiliki
kompetensi yang telah ditetapkan.
e. Materi kegiatan pembelajaran dapat berupa
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
f. Perumusan kegiatan
pembelajaran harus jelas memuat materi yang harus dikuasai untuk mencapai
Kompetensi Dasar.
g. Penentuan urutan langkah
pembelajaran sangat penting artinya bagi KD-KD yang memerlukan prasyarat
tertentu.
h. Pembelajaran bersifat spiral (terjadi
pengulangan-pengulangan pembelajaran materi tertentu).
i.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur
penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu
kegiatan dan objek belajar.
Pemilihan kegiatan siswa
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah, dan menemukan
sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru;
b. mencerminkan ciri khas dalam
pegembangan kemapuan mata pelajaran;
c. disesuaikan dengan kemampuan
siswa, sumber belajar dan sarana yang tersedia
d. bervariasi dengan mengombinasikan
kegiatan individu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal.
e. memperhatikan pelayanan
terhadap perbedaan individual siswa seperti: bakat, minat, kemampuan, latar
belakang keluarga, sosial-ekomomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi
siswa yang bersangkutan.
6. Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi
dasar dan merupakan sub-kompetensi dasar. Indikator dirumuskan sesuai dengan
karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan atau dapat diobservasi, sebagai
acuan penilaian. Dengan demikian indikator pencapaian kompetensi mengarah pada
indikator penilaian.
7. Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta
didik dilakukan berdasarkan indikator Di dalam kegiatan penilaian ini terdapat
tiga komponen penting, yang meliputi: (a) teknik penilaian, (b) bentuk
instrumen, dan (c) contoh instrumen.
a. Teknik Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar siswa yang
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan
pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik
penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai
proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan oleh peserta
didik. Ada beberapa teknik yang dapat dilakukan dalam rangka penilaian ini,
yang secara garis besar dapat dikategorikan sebagai teknik tes dan teknik
nontes.
Teknik tes merupakan cara untuk memperoleh
informasi melalui pertanyaan yang memerlukan jawaban betul atau salah,
sedangkan teknik nontes adalah suatu cara untuk memperoleh informasi melalui
pertanyaan yang tidak memerlukan jawaban betul atau salah.
Dalam melaksanakan penilaian perlu diperhatikan
prinsip-prinsip berikut ini.
1) Pemilihan jenis penilaian
harus disertai dengan aspek-aspek yang akan dinilai sehingga memudahkan dalam
penyusunan soal.
2) Penilaian diarahkan untuk
mengukur pencapaian indikator.
3) Penilaian menggunakan acuan
kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan siswa setelah siswa
mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap kelompoknya.
4) Sistem yang direncanakan
adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua
indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi
dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan
siswa.
5) Hasil penilaian dianalisis
untuk menentukan tindakan perbaikan, berupa program remedi. Apabila siswa belum
menguasai suatu kompetensi dasar, ia harus mengikuti proses pembelajaran lagi,
sedang bila telah menguasai kompetensi dasar, ia diberi tugas pengayaan.
6) Siswa yang telah menguasai
semua atau hampir semua kompetensi dasar dapat diberi tugas untuk mempelajari
kompetensi dasar berikutnya.
7) Dalam sistem penilaian
berkelanjutan, guru harus membuat kisi-kisi penilaian dan rancangan penilaian
secara menyeluruh untuk satu semester dengan menggunakan teknik penilaian yang
tepat.
8) Penilaian dilakukan untuk
menyeimbangkan berbagai aspek pembelajaran: kognitif, afektif dan psikomotor
dengan menggunakan berbagai model penilaian,baik formal maupun nonformal secara
berkesinambungan.
9) Penilaian merupakan suatu
proses pengumpulan dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan
menerapkan prinsip berkelanjutan, bukti-bukti otentik, akurat, dan konsisten
sebagai akuntabilitas publik.
10) Penilaian merupakan proses
identifikasi pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui
pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai
dengan peta kemajuan hasil belajar siswa.
11) Penilaian berorientasi pada Standar
Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Indikator. Dengan demikian, hasilnya akan
memberikan gambaran mengenai perkembangan pencapaian kompetensi.
12) Penilaian dilakukan secara
berkelanjutan (direncanakan dan dilakukan terus menerus) guna mendapatkan
gambaran yang utuh mengenai perkembangan penguasaan kompetensi siswa, baik sebagai efek langsung (main effect) maupun efek pengiring (nurturant effect) dari proses
pembelajaran.
13) Sistem penilaian harus
disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan, penilaian harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil dengan melakukan observasi lapangan yang berupa
informasi yang dibutuhkan.
b. Bentuk Instrumen
Bentuk instrumen yang dipilih harus sesuai dengan
teknik penilaiannya. Oleh karena itu, bentuk instrumen yang dikembangkan dapat
berupa bentuk instrumen yang tergolong teknik:
1) Tes tulis, dapat berupa tes
esai/uraian, pilihan ganda, isian, menjodohkan dan sebagainya.
2) Tes lisan, yaitu berbentuk
daftar pertanyaan.
3) Observasi yaitu dengan
menggunakan lembar observasi.
4) Tes Praktik/ Kinerja berupa tes
tulis keterampilan, tes identifikasi, tes simulasi, dan uji petik kerja
5) Penugasan individu atau
kelompok, seperti tugas proyek atau tugas rumah.
6) Portofolio dengan menggunakan
dokumen pekerjaan, karya, dan atau prestasi siswa.
7) Penilaian diri dengan
menggunakan lembar penilaian diri
Sesudah penentuan instrumen tes telah dipandang
tepat, selanjutnya instrumen tes itu dituliskan di dalam kolom matriks silabus
yang tersedia. Berikut ini disajikan ragam teknik penilaian beserta bentuk
instrumen yang dapat digunakan.
Tabel 1. Ragam Teknik Penilaian beserta Ragam
Bentuk Instrumennya
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
• Tes tertulis
|
• Tes pilihan: pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan dll.
•
Tes isian: isian singkat dan uraian
|
• Tes lisan
|
• Daftar pertanyaan
|
• Observasi
(pengamatan)
|
• Lembar observasi
(lembar pengamatan)
|
• Tes praktik (tes
kinerja)
|
•
Tes tulis keterampilan
•
Tes identifikasi
•
Tes simulasi
•
Tes uji petik kerja
|
• Penugasan
individual atau kelompok
|
• Pekerjaan rumah
• Proyek
|
• Penilaian
portofolio
|
• Lembar penilaian
portofolio
|
• Jurnal
|
• Buku cacatan
jurnal
|
• Penilaian diri
|
• Kuesioner/lembar
penilaian diri
|
• Penilaian
Penilaian antarteman
|
• Lembar penilaian
antarteman
|
c. Contoh Instrumen
Instrumen yang sudah tersusun, selanjutnya
diberikan contoh yang dapat dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang
tersedia. Namun, apabila dipandang hal
itu menyulitkan karena kolom yang tersedia tidak mencukupi, selanjutnya
contoh instrumen penilaian diletakkan di dalam lampiran.
- Menentukan Alokasi Waktu
Alokasi waktu adalah jumlah waktu yang dibutuhkan
untuk ketercapaian suatu Kompetensi Dasar tertentu, dengan memperhatikan:
a. minggu efektif per semester,
b. alokasi waktu mata pelajaran,
dan
c. jumlah kompetensi per
semester.
- Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang
diperlukan dalam proses pembelajaran, yang dapat berupa: buku teks, media
cetak, media elektronika, nara sumber, lingkungan alam sekitar, dan sebagainya.
IV.
PENUTUP
Contoh silabus yang terdapat di dalam Lampiran 3
bukan contoh satu-satunya di dalam pengembangan silabus yang disusun
berdasarkan Standar Isi. Untuk itu, diharapkan sekolah atau daerah dapat
mengembangkan sendiri bentuk silabus yang lain.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, silabus harus
dijabarkan lebih operasional dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Comments
Post a Comment