TUNJANGAN PROFESI TIDAK BERDAMPAK PROFESIONAL

BERKAS SEKOLAH, 18 April 2016. Dalam menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang, maka pemerintah mengadakan sertifikasi dengan maksud dan tujuannya adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.

Sertifikasi itu berdasarkan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005 Tentang guru dan Dosen maka guru mendapat Tunjangan Profesi sekitar 300 % dari pendapatan Gajih Pokok.

Andai saja gajih Pokok Rp 2.000.000,- kali 300 % menjadi 3 kali lipat sekitar 6.000.000,- sungguh kalau dilihat angka-angka guru lebih sejahtera ketimbang jaman Umar bakri hanya kebeli Sepeda Ontel, dengan angka-angka tersebut Guru lebih profesional dalam pekerjaan, kenapa Tidak, sebab kebutuhan materi secara tulisan sudah tercukupi, bekerjapun sehari hanya 6 jam, kalau pengeluaran kalori dan gizi mungkin tidak begitu banyak ketimabng pekerja bangun sehari 8 jam, kalau ditanya guru jawab, saya wajar penghasilan lebih besar karena demi kemajuan anak bangsa, dan menghadapi manusia bukan peralatan, sungguh kamufalse seperti Firaun tidak mengakui kesalahannya.

Kalau mengiyahkan, pekerjaannya sungguhlah berat di bandingkan Pemain Catur, mereka bekerja 6 jam seminggu harus 24 sesuai tuntunan apabila bekerja kurang dari 24 jam maka segala tunjangan seperti Tunjangan Profesi atau sertifikasi tidak akan keluar. Kalau tidak keluar memang kenapa toh tunjangan tersebut bukan hasil kerja 24 jam tetapi hasil Pekerjaan Operator sekolah yang menulis atau menginput data Guru di Rombel 24 jam, padahal kalau di lihat tahu sendiri.

Mari kita lihat tentang 3 Jenis Kegiatan Pengembangan Profesi Guru

Membicarakan tentang profesionalisme guru, tentu tidak bisa dilepaskan dari kegiatan pengembangan profesi guru itu sendiri. Secara garis besarnya, kegiatan pengembangan profesi guru dapat dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu: (1) pengembangan intensif (intensive development), (2) pengembangan kooperatif (cooperative development), dan (3) pengembangan mandiri (self directed development) (Glatthorm, 1991).

Pengembangan intensif (intensive development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan pimpinan terhadap guru yang dilakukan secara intensif berdasarkan kebutuhan guru. Model ini biasanya dilakukan melalui langkah-langkah yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pertemuan balikan atau refleksi. Teknik pengembangan yang digunakan antara lain melalui pelatihan, penataran, kursus, loka karya, dan sejenisnya.

Pengembangan kooperatif (cooperative development) adalah suatu bentuk pengembangan guru yang dilakukan melalui kerja sama dengan teman sejawat dalam suatu tim yang bekerja sama secara sistematis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru melalui pemberian masukan, saran, nasehat, atau bantuan teman sejawat. Teknik pengembangan yang digunakan bisa melalui pertemuan KKG atau MGMP/MGBK. Teknik ini disebut juga dengan istilah peer supervision atau collaborative supervision.
Pengembangan mandiri (self directed development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan melalui pengembangan diri sendiri. Bentuk ini memberikan otonomi secara luas kepada guru. Guru berusaha untuk merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan, dan menganalisis balikan untuk pengembangan diri sendiri. Teknik yang digunakan bisa melalui evaluasi diri (self evaluation/self supervision)
Idealnya,  setiap guru dapat melibatkan diri dalam ketiga jenis kegiatan pengembangan profesi di atas. Jika seorang guru tidak satupun berusaha melibatkan diri (dilibatkan) dalam ketiga jenis  kegiatan pengembangan profesi tersebut, maka hampir bisa dipastikan dia akan terpuruk secara profesi. Dengan kata lain, mungkin dia telah menentukan sikap untuk berhenti menjadi guru!

Di antara ketiga jenis kegiatan pengembangan profesi di atas, kegiatan pengembangan mandiri (self directed development) tampaknya merupakan sebuah alternatif yang paling memungkinkan. Secara psikologis, guru akan memiliki kemerdekaan diri yang lebih dalam menjalani tugas-tugas profesionalnya, tanpa banyak bergantung dan tekanan dari pihak luar.

Dalam keseharian pun, kita bisa melihat bahwa guru-guru yang berprestasi atau berkinerja di atas rata-rata, pada umumnya adalah mereka yang telah sanggup dan terbiasa melaksanakan kegiatan pengembangan profesi secara mandiri.

Tetapi setelah Tunjangan Sertifikasi atau profesi ternyata guru bertambah profesinya mencari Pinjaman kesana kemari Sertifikasi di gadaikan, yang lebih miris sertifikasi anugrah dari langit ke tujuh, dan dimanfaatkan oleh Para Rentenir, Baik berkedok Bank keliling atau koperasi, BPR dengan iming-iming sertifikasi selalu cair karena di bantu Pihak Bank, sungguh sedih bagi Operator kerja kerasnya jadi uang Riba jadi Makanan Manusia, Sungguh Ironi sertifikasi harusnya di Pelajari dan di Evalusasi Penegakan Peraturan diterapan bukan Sertifikasi santapan Rentenir berjubah Bankir.


Comments

Popular posts from this blog

NOMOR INDEX SURAT DINAS

APLIKASI SURAT PINDAH SISWA

PERMENDIKBUD NO 82 UNTUK MELINDUNGI DAN MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK