TUNJANGAN PROFESI TIDAK BERDAMPAK PROFESIONAL
BERKAS SEKOLAH, 18 April 2016. Dalam menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik
melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam
membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau
di masa yang akan datang, maka pemerintah mengadakan sertifikasi dengan maksud
dan tujuannya adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu
dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur
oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama
dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar
profesional.
Sertifikasi itu
berdasarkan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang guru dan Dosen maka
guru mendapat Tunjangan Profesi sekitar 300 % dari pendapatan Gajih Pokok.
Andai saja
gajih Pokok Rp 2.000.000,- kali 300 % menjadi 3 kali lipat sekitar 6.000.000,-
sungguh kalau dilihat angka-angka guru lebih sejahtera ketimbang jaman Umar
bakri hanya kebeli Sepeda Ontel, dengan angka-angka tersebut Guru lebih
profesional dalam pekerjaan, kenapa Tidak, sebab kebutuhan materi secara
tulisan sudah tercukupi, bekerjapun sehari hanya 6 jam, kalau pengeluaran
kalori dan gizi mungkin tidak begitu banyak ketimabng pekerja bangun sehari 8
jam, kalau ditanya guru jawab, saya wajar penghasilan lebih besar karena demi
kemajuan anak bangsa, dan menghadapi manusia bukan peralatan, sungguh kamufalse
seperti Firaun tidak mengakui kesalahannya.
Kalau mengiyahkan,
pekerjaannya sungguhlah berat di bandingkan Pemain Catur, mereka bekerja 6 jam
seminggu harus 24 sesuai tuntunan apabila bekerja kurang dari 24 jam maka
segala tunjangan seperti Tunjangan Profesi atau sertifikasi tidak akan keluar. Kalau
tidak keluar memang kenapa toh tunjangan tersebut bukan hasil kerja 24 jam
tetapi hasil Pekerjaan Operator sekolah yang menulis atau menginput data Guru
di Rombel 24 jam, padahal kalau di lihat tahu sendiri.
Mari kita
lihat tentang 3 Jenis Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Membicarakan
tentang profesionalisme guru, tentu tidak bisa dilepaskan dari kegiatan
pengembangan profesi guru itu sendiri. Secara garis besarnya, kegiatan
pengembangan profesi guru dapat dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu: (1)
pengembangan intensif (intensive development), (2) pengembangan kooperatif
(cooperative development), dan (3) pengembangan mandiri (self directed
development) (Glatthorm, 1991).
Pengembangan
intensif (intensive development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan
pimpinan terhadap guru yang dilakukan secara intensif berdasarkan kebutuhan
guru. Model ini biasanya dilakukan melalui langkah-langkah yang sistematis,
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pertemuan
balikan atau refleksi. Teknik pengembangan yang digunakan antara lain melalui
pelatihan, penataran, kursus, loka karya, dan sejenisnya.
Pengembangan
kooperatif (cooperative development) adalah suatu bentuk pengembangan guru yang
dilakukan melalui kerja sama dengan teman sejawat dalam suatu tim yang bekerja
sama secara sistematis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan
profesional guru melalui pemberian masukan, saran, nasehat, atau bantuan teman
sejawat. Teknik pengembangan yang digunakan bisa melalui pertemuan KKG atau
MGMP/MGBK. Teknik ini disebut juga dengan istilah peer supervision atau
collaborative supervision.
Pengembangan
mandiri (self directed development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan
melalui pengembangan diri sendiri. Bentuk ini memberikan otonomi secara luas
kepada guru. Guru berusaha untuk merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan,
dan menganalisis balikan untuk pengembangan diri sendiri. Teknik yang digunakan
bisa melalui evaluasi diri (self evaluation/self supervision)
Idealnya, setiap guru dapat melibatkan diri dalam
ketiga jenis kegiatan pengembangan profesi di atas. Jika seorang guru tidak
satupun berusaha melibatkan diri (dilibatkan) dalam ketiga jenis kegiatan pengembangan profesi tersebut, maka
hampir bisa dipastikan dia akan terpuruk secara profesi. Dengan kata lain,
mungkin dia telah menentukan sikap untuk berhenti menjadi guru!
Di antara
ketiga jenis kegiatan pengembangan profesi di atas, kegiatan pengembangan
mandiri (self directed development) tampaknya merupakan sebuah alternatif yang
paling memungkinkan. Secara psikologis, guru akan memiliki kemerdekaan diri
yang lebih dalam menjalani tugas-tugas profesionalnya, tanpa banyak bergantung
dan tekanan dari pihak luar.
Dalam
keseharian pun, kita bisa melihat bahwa guru-guru yang berprestasi atau
berkinerja di atas rata-rata, pada umumnya adalah mereka yang telah sanggup dan
terbiasa melaksanakan kegiatan pengembangan profesi secara mandiri.
Tetapi setelah
Tunjangan Sertifikasi atau profesi ternyata guru bertambah profesinya mencari
Pinjaman kesana kemari Sertifikasi di gadaikan, yang lebih miris sertifikasi
anugrah dari langit ke tujuh, dan dimanfaatkan oleh Para Rentenir, Baik
berkedok Bank keliling atau koperasi, BPR dengan iming-iming sertifikasi selalu
cair karena di bantu Pihak Bank, sungguh sedih bagi Operator kerja kerasnya
jadi uang Riba jadi Makanan Manusia, Sungguh Ironi sertifikasi harusnya di
Pelajari dan di Evalusasi Penegakan Peraturan diterapan bukan Sertifikasi
santapan Rentenir berjubah Bankir.
Comments
Post a Comment