CARA DAFTAR PAJAK ONLINE DI DJPOnline
Bagi PNS terutama Guru
sekarang Departemen Perpajakan telah membuka pelayanan Pajak secara Online
mungkin apa kata Dunia kalau tidak bayar pajak, kalau merasa warga yang baik
silahkan verval dibawah ini
DJPOnline
DJPOnline adalah
Portal yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam memudahkan wajib
pajak untuk :
- e-billing untuk Pembayaran Pajak secara Online
- e-filling untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online
- e-tracking untuk monitoring status permohonan wajib pajak secara online
- Dikarenakan dahulu DJP mempunyai banyak portal atau layanan online yang masing-masing mempunyai user dan password berbeda-beda maka di DJPOnline semua layanan online tersebut disatukan dan dapat diakses oleh satu username dan password.
Namun agar bisa mengakses Wajip Pajak harus punya akun
DJPOnline bagaimana Untuk mendaftarkan akun DJPOnline tersebut maka diperlukan
Electronic Filing Identification Number (EFIN), terus bagaimana untuk
mendapatkan EFIN tentu saja kita harus daptar lewat kantor Pelayanan Pajak
dengan membawa
persyaratan sebagai berikut :
- Membawa KTP asli untuk ditunjukkan ke Petugas yang menerbitkan EFIN
- Membawa Fotocopy KTP dan Fotocopy NPWP untuk dilampirkan di formulir permohonan e-fin
- Mengisi Formulir Permohonan e-fin ( Formulir dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak terdekat
- Datang ke KPP terdekat ( tidak harus terdaftar ) , menyerahkan berkas yang sudah lengkap ke petugas EFIN.
- Dalam Hal Wajib Pajak dikuasakan, maka harus dilampirkan surat kuasa dengan dibubuhkan materai 6000.
- Biasanya efin langsung jadi di tempat , selambat-lambatnya satu hari kerja.
- Setelah efin didapatkan, langsung simpan nomor efin anda. Nomor EFIN ini tidak hanya berfungsi untuk pendaftaran tapi juga dapat digunakan jika kamu lupa password akun djp online kamu.
Demikianlah Syarat dan
Cara Pembuatan EFIN untuk pendaftaran efilling atau DJP Online
Comments
Post a Comment