APLIKASI PKG
Tidak ada sebuah kerja tanpa Reward atau penilaian sebab dengan
penilaian akan meningkatkan Kinerja sehingga apa yang diharpkan akan tercapai
dan apabila mendapat nilai yang baik dapat penghargaan untuk seorang pendidik
guru pun di nilai sebab Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan,
analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan
keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah
pengambilan keputusan Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya
berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang
menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas
hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Mulai tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan
mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya
Sistem Penilaian Kinerja Guru sejak Tahun 2013,
para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek
dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang
dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal,
inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan
sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian
kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran.
Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah
jabatan fungsional yang mempunyai:
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Fungsi PKG adalah :
- untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
- Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
- Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Untuk Operator SD Negeri Nagrak 01 dalam rangka menunjang Kinerja
dalam pelaksanaan Penilai berinisiatif membuat APLIKASI PKG BERBASIS MICROSOFT
EXCEL semoga bermanfaat
SILAHKAN
Comments
Post a Comment