PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG

KARPEG : singkatan dari KARTU PEGAWAI  sedangkan Dasar Hukum Pembuatan Kartu Pegawai ( KARPEG ) adalah Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0666/KEP/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARPEG ditetapkan secara  terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah untuk itu bagi Pegawai Negeri Sipil Wajib memiliki KARPEG,

Untuk persyaratan pengajuan KARPEG adalah sebagai berikut

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Pas Foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 (Empat) lembar hitam putih
  4. Fotcopy Sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP;
  5. PrajabatanSurat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika Karpeg hilang



Comments

Popular posts from this blog

NOMOR INDEX SURAT DINAS

APLIKASI SURAT PINDAH SISWA

PERMENDIKBUD NO 82 UNTUK MELINDUNGI DAN MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK