PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG
KARPEG : singkatan
dari KARTU PEGAWAI sedangkan Dasar Hukum
Pembuatan Kartu Pegawai ( KARPEG ) adalah Keputusan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor : 0666/KEP/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka
yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. KARPEG berlaku selama yang
bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang
bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak
berlaku lagi.
KARPEG
ditetapkan secara terpusat oleh Badan
Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah untuk itu bagi Pegawai
Negeri Sipil Wajib memiliki KARPEG,
Untuk
persyaratan pengajuan KARPEG adalah sebagai berikut
- Surat Pengantar dari Instansi
- Fotocopy SK PNS
- Pas Foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 (Empat) lembar hitam putih
- Fotcopy Sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP;
- PrajabatanSurat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika Karpeg hilang
Comments
Post a Comment