PETUNJUK TEKNIS BOS (BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH) UNTUK SD TAHUN 2016
BERKAS SEKOLAH 19 April 2016. di Dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat
undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD
dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.
Pada tahun 2005 APK SD telah
mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga
program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi
Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam
percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009
pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program
BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada
tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme
penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011
penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah
kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah,
mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi
melalui pemerintah provinsi.
Pengertian
BOS
Menurut
Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia
adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan
agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan
Bantuan Operasional Sekolah
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
Membebaskan
pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri
terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf
internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan
fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak
boleh berlebih
Membebaskan
pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di
sekolah negeri maupun swasta
Meringankan
beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran
Program dan Besar Bantuan
Comments
Post a Comment