PERSYARATAN PERMOHONAN CUTI HAJI DAN UMROH
Haji adalah
rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan
ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan
inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di
Mina, wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah
melempar jumrah pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga
menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan
perayaan ibadah haji ini, kalau Umroh Kapan Saja orang haji kecil tetapi Umroh
tidak Rukun wajib dalam Islam karena umrohpun tidak rukunnya selain sesuai
artikel diatas maka umroh itu tidak wukup di arafah jadi umroh adalah kegiatan
seperti haji bukan di bulan haji dan tidak melaksanakan semua Rukun haji hanya
sebagian saja.
Sekarang andai
kata kita PNS dan untuk melaksanakan kegiatan Ibadah tersebut bukan di saat
libur dan kegiatan tersebut memerlukan waktu lama tentu saja secara etika
birokasi dan pegawai yang baik sesuai aturan tidak begitu saja meninggalkan
pekerjaan, maka untuk melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh Bagi PNS terlebih
dahulu mengajukan cuti dulu, untuk itu persyaratan cutinya adalah sebagai
berikut :
- Surat Pengantar dari Ka. Unit Kerja / SKPD
- Permohonan Cuti Besar ( Haji ) dari yang bersangkutan
- Foto Copy Bukti Setor ONH
- Foto Copy SK Pangkat terakhir
- Foto Copy SK Jabatan terakhir ( bagi yang menduduki jabatan )
Comments
Post a Comment