PERSYARATAN PERMOHONAN CUTI HAJI DAN UMROH

Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan
ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini, kalau Umroh Kapan Saja orang haji kecil tetapi Umroh tidak Rukun wajib dalam Islam karena umrohpun tidak rukunnya selain sesuai artikel diatas maka umroh itu tidak wukup di arafah jadi umroh adalah kegiatan seperti haji bukan di bulan haji dan tidak melaksanakan semua Rukun haji hanya sebagian saja.

Sekarang andai kata kita PNS dan untuk melaksanakan kegiatan Ibadah tersebut bukan di saat libur dan kegiatan tersebut memerlukan waktu lama tentu saja secara etika birokasi dan pegawai yang baik sesuai aturan tidak begitu saja meninggalkan pekerjaan, maka untuk melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh Bagi PNS terlebih dahulu mengajukan cuti dulu, untuk itu persyaratan cutinya adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari Ka. Unit Kerja / SKPD
  2. Permohonan Cuti Besar ( Haji ) dari yang bersangkutan
  3. Foto Copy Bukti Setor ONH
  4. Foto Copy SK Pangkat terakhir
  5. Foto Copy SK Jabatan terakhir ( bagi yang menduduki jabatan )

Comments

Popular posts from this blog

NOMOR INDEX SURAT DINAS

APLIKASI SURAT PINDAH SISWA

PERMENDIKBUD NO 82 UNTUK MELINDUNGI DAN MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK