APLIKASI SKP GURU
Penyusunan Sasaran
Kerja Pegawai (SKP)
SKP atau Sasaran Kerja
Pegawai yang merupakan salah satu unsur
di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional
Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I
– Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian
dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP dan SKP ini pula merupakan
kelanjutan program DP3.
Untuk Jabatan
Fungsional Umum (JFU) penyusunan SKP disesuaikan dengan nama jabatan yang
bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun
dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan bagi JFT penyusunan SKP
mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka
Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Unsur-Unsur SKP
Unsur-unsur SKP
merupakan bagian dari formulir SKP yang akan merupakan bagian dari penyusunan
SKP. Unsur-Unsur SKP terdiri dari kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan
target. Baca juga : Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kegiatan tugas jabatan
harus mengacu kepada penetapan kinerja/RKT instansi masing-masing dan
dijabarkan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya beserta
uraian tugas yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan jabatan dari yang
tertinggi hingga tingkatan tertendah (Eselon I-V, JFU dan JFT). Baca juga :
Pengisian SKP : Kolom Kegiatan Tugas Jabatan.
Angka kredit merupakan
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang
akan dicapai.
Target merupakan
rencana capaian kegiatan dari tugas jabatan yang akan diwujudkan secara jelas
sebagai ukuran prestasi kerja. Target harus harus meliputi beberapa aspek
seperti kuantitas, kualitas, Waktu dan biaya. Kuantitas (Target Output) dapat
berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.
Kualitas (Target Kualitas) merupakan mutu hasil kerja yang terbaik, target
kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
Waktu (Target Waktu)
merupakan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan,
misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan. Biaya (Target
Biaya) biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu)
tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain. Dalam hal biaya
hanya diisi oleh PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan
tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Kesemua paparan diatas
memerlukan sistem yang cepat dalam rangka pelaksana kegiatannya, maka kami
operator SD Negeri Nagrak 01 membuat Aplikasi berbasis Microsoft Excel
kebetulan aplikasi ini diperuntukan penilaian kerja untuk Guru SD
Comments
Post a Comment