CARA PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan
Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk
Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah
PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami
perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban
melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja,
bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan
sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala
dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium,
komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan,
termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional,
perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan
kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang
baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai
tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh
pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap
sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan
peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana
pensiun. Di kesempatan ini akan
dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan
Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap
dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal
21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali
yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai
berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana
tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT
Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT
Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan
premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing
0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran
Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra
Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana
membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00,
sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan
Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013
adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00
151.200,00
2. Iuran Pensiun 50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00
261.200,00
Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00
Penghasilan neto setahun
12x2.762.800,00 33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri 24.300.000,00
- tambahan WP kawin 2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00
Pembulatan 6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12 28.452,00
Catatan:
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan
setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai
jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang
bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum
memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli
adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
sumber
http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
sumber
http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
Comments
Post a Comment