RPP KELAS 2 TEMA KEGEMARAN SEMESTER 2

Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam
mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut.

Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.

Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.

Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan
Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi  Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 mewajibkan setiap Sekolah Dasar mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhannya berdasarkan panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

Perangkat pembelajaran ini merupakan pengembangan dari Standar Isi menjadi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Berkarakter ,dan sekaligus menjabarkan tentang Kompetensi Dasar dan Standar Kompetenasi yang ditetapkan Pemerintah. Harapan kami, dengan perangkat pembelajaran Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini bisa menunjang sistem Kegiatan mengajar dan bermanfaat kepada para Kepala Sekolah dan Guru dalam mengembangkan dan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Berkarakter, demi kemajuan dunia pendidikan kita
Pada saat ini saya akan membagi artikel Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Berkarakter untuk kelas 2 dengan Tema KEGEMARAN  untuk Semester Dua



Comments

Popular posts from this blog

NOMOR INDEX SURAT DINAS

APLIKASI SURAT PINDAH SISWA

PERMENDIKBUD NO 82 UNTUK MELINDUNGI DAN MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK