RPP KELAS 2 TEMA KEGEMARAN SEMESTER 2
mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut.
Menurut
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.
Selanjutnya
menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi
Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan pertama dalam pembelajaran menurut
standar proses adalah perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan
peyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran
yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu
mengacu pada silabus.
Sementara
itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar, RPP adalah rencana
kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang
mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap
pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP
disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan
atau lebih.
Pengembangan
RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan
maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan
pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun
berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah
koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan
Dalam
menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam
RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi
Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran,
Sumber Belajar, dan Penilaian sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2006 mewajibkan setiap Sekolah Dasar mengembangkan dan
menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhannya
berdasarkan panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dasar
dan menengah yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Perangkat pembelajaran ini merupakan
pengembangan dari Standar Isi menjadi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Berkarakter
,dan sekaligus menjabarkan tentang Kompetensi Dasar dan Standar Kompetenasi
yang ditetapkan Pemerintah. Harapan kami, dengan perangkat pembelajaran Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini bisa menunjang sistem Kegiatan mengajar dan
bermanfaat kepada para Kepala Sekolah dan Guru dalam mengembangkan dan menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Berkarakter, demi kemajuan dunia
pendidikan kita
Pada saat ini saya akan membagi artikel Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Berkarakter untuk kelas 2 dengan Tema KEGEMARAN untuk Semester Dua
Comments
Post a Comment