PERMENDIKBUD NO 82 UNTUK MELINDUNGI DAN MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK

Anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Ke depan, anak-anak Indonesia diharapkan dapat terpenuhi segala hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.  Anak harus dipersiapkan semenjak dini agar kelak menjadi SDM yang berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul, berdaya saing, dan menjadi agen perubahan di masa depan. Demikian dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2016 yang juga dihadiri Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Peringatan HAN 2016 menjadi momentum penting untuk membangkitkan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat Indonesia agar melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk menghargai, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Kegiatan ini menjadi tonggak peringatan yang diharapkan akan terus berkembang menjadi starting point untuk menjalin kerjasama dan koordinasi antar stakeholder yang bekerja dan peduli pada isu-isu anak. Dalam momentum ini pula, saya rasakan penting sekali untuk meningkatkan kesadaran anak-anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orangtua, masyarakat serta kepada bangsa dan negara,” ujar Menteri Yohana.

Peringatan HAN 2016 dengan tema “Akhiri Kekerasan pada Anak” diselenggarakan dengan memperhatikan berbagai peristiwa dan kejadian yang dialami sebagian anak Indonesia beberapa waktu terakhir ini. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah telah merespons melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual pada Anak (GN-AKSA). Selain itu, telah dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pada HAN 2016 ini, kami menyoroti 3 (tiga) isu anak, yakni kekerasan seksual anak, perkawinan anak, dan prostitusi anak. Kekerasan seksual, perkawinan, dan prostitusi pada anak telah melanggar hak-hak anak untuk berkembang serta menjalani kehidupan yang layak, bermanfaat, dan bermartabat. Angka perkawinan anak di provinsi NTB dinilai cukup tinggi. Oleh karena itu, provinsi NTB dipilih menjadi tempat penyelenggaraan HAN 2016 dan di tempat ini pula akan dilakukan deklarasi tentang pencegahan perkawinan usia anak oleh 26 Kabupaten/Kota,” tegas Menteri Yohana.

Sebagai rangkaian kegiatan Peringatan HAN 2016, Kementerian PP dan PA menyelenggarakan kegiatan Forum Anak Nasional (FAN). Pada tahun ini untuk pertama kalinya penyelenggaraan Forum Anak menjadi satu dengan Kongres Anak dan ini akan menjadi satu untuk tahun-tahun berikutnya. Selain itu, telah dilakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak melalui “Diskusi Musikal Stop Kekerasan pada Anak” bekerjasama dengan Simponi Band yang melibatkan 5 ribu anak dari 5 (lima) provinsi guna mengkampanyekan, mengedukasi, dan memberi informasi kepada masyarakat terkait isu-isu anak.

Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan yang menimpa anak di sekolah. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015, Kemendikbud berupaya untuk menghadirkan rasa aman pada anak khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.

Adapun tindak kekerasan yang dimaksud di dalam Permendikbud tersebut adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring/online), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. Bentuk-bentuk tindak kekerasan meliputi praktik-praktik perundungan, perkelahian, kekerasan berdasar SARA, perploncoan, pemerasan, penganiayaan, pelecehan, pencabulan, ataupun perkosaan.

Pendekatan yang digunakan adalah upaya pencegahan, penanggulangan dampak dan pemberian sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi teguran tertulis, administratif maupun tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif; baik itu kepada siswa, pendidik maupun tenaga kependidikan.

Kemendikbud menyediakan kanal pengaduan dan permintaan informasi terkait upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, diantaranya laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, atau layanan pesan singkat ke 0811976929.

Comments

Popular posts from this blog

NOMOR INDEX SURAT DINAS

APLIKASI SURAT PINDAH SISWA