JUKNIS BOP TAHUN 2016
Sukaraja, 04 Mei 2016. BERKAS SEKOLAH, Mengkupas tentang Petunjuk Penggunaan Dana BOP PAUD maupun TK dan sejenis
lainnya sebelum tahu paparan kita harus tahu pengertian PAUD atau di sebut
Pendidikan Anak Usia
Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahunyang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut terdiri
dari Taman Kanak kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,dan Satuan PAUD sejenis.
Berdasarkan Peraturan menteri pendidikan
dan kebudayaan republik indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang petunjuk teknis
penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
Kegiatan Pembelajaran Minimal 50% dari
dana BOP PAUD
- Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan
- Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol,pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
- Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak
Kegiatan Pendukung Minimal 35%
- Penyediaan buku administrasi
- Pembelian alat alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat obatan ringan,dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
- Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung
- Menambah transport pendidik
- Penyediaan makanan sehat
Kegiatan Lainnya Minimal 15%
- Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
- Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD
- Langganan listrik, telepon/internet, air
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
Dana BOP PAUD yang diterima oleh Satuan
PAUD atau Lembaga tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan paud atau lembaga
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh uptd kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris paud), kecuali bagi peserta didik miskin
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan paud atau lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program bop paud/perpajakan program bop paud yang diselenggarakan lembaga di luar skpd pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan kementerian pendidikan dan kebudayaan
- Membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan suku, agama, dan ras (sara).
Comments
Post a Comment