JUKNIS BOP TAHUN 2016

Sukaraja, 04 Mei 2016. BERKAS SEKOLAH, Mengkupas tentang Petunjuk Penggunaan Dana BOP PAUD maupun TK dan sejenis lainnya sebelum tahu paparan kita harus tahu pengertian PAUD atau di sebut Pendidikan  Anak  Usia  Dini  adalah suatu  upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahunyang  dilakukan  melalui pemberian  rangsangan pendidikan  untuk membantu  pertumbuhan  dan  perkembangan  jasmani  dan  rohani agar  anak  memiliki kesiapan dalam memasuki  pendidikan lebih lanjut  terdiri dari Taman Kanak kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,dan Satuan  PAUD sejenis.

Berdasarkan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini

Kegiatan Pembelajaran Minimal 50% dari dana BOP PAUD


  • Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan
  • Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol,pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
  • Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak

Kegiatan Pendukung Minimal 35%

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat    alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat obatan ringan,dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  • Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung
  • Menambah transport pendidik
  • Penyediaan makanan sehat

Kegiatan Lainnya Minimal 15%

  • Perawatan sarana dan prasarana termasuk  perbaikan dan pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD
  • Langganan listrik, telepon/internet, air

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
Dana BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Lembaga tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

  • Disimpan  dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan  paud atau lembaga
  • Membayar  iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh uptd kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali  untuk  menanggung  biaya  peserta  didik/guru  yang  ikut serta dalam kegiatan tersebut
  • Membeli  pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris paud), kecuali bagi peserta didik miskin
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru;
  • Membiayai kegiatan   yang   telah   dibiayai   dari   sumber   dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional  satuan paud atau  lembaga,  misalnya  membiayai iuran  dalam  rangka  perayaan  hari  besar  nasional  dan  upacara keagamaan/acara keagamaan
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program bop paud/perpajakan   program   bop   paud   yang   diselenggarakan lembaga di luar skpd pendidikan provinsi/ kabupaten/kota  dan kementerian pendidikan dan kebudayaan
  • Membeli  buku,  alat,  dan  bahan  pembelajaran/bahan  main  yang mengandung  kekerasan,  paham  kebencian,  pornografi dan suku, agama, dan ras (sara).

Comments

Popular posts from this blog

NOMOR INDEX SURAT DINAS

APLIKASI SURAT PINDAH SISWA

PERMENDIKBUD NO 82 UNTUK MELINDUNGI DAN MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK